
KABAR JAWA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menjadi momentum yang tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak.
Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia serta 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor yang sebelumnya terkena sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kini berkesempatan membayar tanpa beban denda.
Tidak hanya itu, sejumlah insentif tambahan juga ditawarkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu melalui metode digital.
Contents
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Agustus 2025
Program pemutihan pajak kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi dimulai pada tanggal 1 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Ini berarti, masyarakat memiliki waktu selama tiga bulan untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Samsat Sleman, program ini mencakup penghapusan sanksi administratif untuk beberapa jenis kewajiban pajak, yaitu:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu
Insentif Cashback Digital hingga 50 Persen
Selain pembebasan denda, pemerintah daerah juga memberikan insentif berupa cashback bagi wajib pajak yang menggunakan layanan pembayaran digital.
Cashback ini diberikan dengan nilai maksimal tertentu dan terbatas pada kuota transaksi.
Berikut adalah dua jenis insentif cashback yang ditawarkan:
- Cashback hingga 50 persen atau maksimal Rp50.000 bagi pengguna aplikasi BPD DIY Mobile yang berhasil menyelesaikan transaksi pembayaran pajak. Kuota yang tersedia adalah 500 transaksi pertama.
- Cashback hingga Rp20.000 diberikan kepada wajib pajak yang menggunakan metode pembayaran melalui QRIS di aplikasi BPD DIY Mobile, juga dengan kuota terbatas sebanyak 500 transaksi.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan fasilitas pembayaran digital yang mudah, cepat, dan aman.
Metode Pembayaran Pajak yang Tersedia
Untuk semakin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, pemerintah bekerja sama dengan berbagai penyedia layanan pembayaran digital.
Saat ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Platform Gotagihan
- Tokopedia
- Gerai Indomaret
- Aplikasi BPD DIY Mobile
Dengan berbagai pilihan tersebut, maka wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke kantor Samsat.
Caranya cukup dari rumah atau tempat kerja, dan proses pembayaran bisa dilakukan dalam hitungan menit.
Sampai Oktober
Jadi kesimpulannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Masyarakat yang ingin terbebas dari sanksi administratif pajak dan bea balik nama kendaraan dapat memanfaatkan masa pemutihan ini.
Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan mendapatkan cashback hingga Rp50.000 melalui transaksi digital di aplikasi BPD DIY Mobile, dengan kuota terbatas.***
Pusat Informasi Terkini
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
