Februari 6, 2025
Home » Inilah Besaran Denda E Tilang dan Alur Kerja E Tilang
denda e tilang

Denda E Tilang mobil atau biasa disebut E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yakni sistem tilang elektronik yang memanfaatkan dukungan sistem teknologi CCTV sebagai pengawas. Tilang elektronik ini sendiri sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir di bermacam tempat di Jabodetabek. Dikabarkan dari Auto2000, kebijakan yang memanfaatkan teknologi ini menjadi terobosan yang pas demi menjaga situasi lalu lintas dan para pengendara agar konsisten mematuhi hukum lalu lintas. Petugas cuma perlu memantau dari monitoring room untuk merekam sekaligus mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar hukum.

Kemudian pemilik kendaraan akan di kirimkan surat tilang dan sepatutnya membayar denda via bank yang di tunjuk dalam rentang waktu tujuh hari. Penindakan pelanggaran dengan denda tilang elektronik mengacu pada ketetapan kecepatan berkendara yang di kontrol dalam Tertib Pemerintah No. 79/2013. Untuk hukuman ODOL di pegang dalam UU LLAJ No. 22/2009.

Baca Juga: PT Freeport Indonesia Buka Segudang Lowongan Pekerjaan

Ini daftar denda tilang elektronik bagi pengendara mobil:

  • Tak mengenakan sabuk keselamatan: Denda e-tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Menerobos lampu merah: Denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda e-tilang Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan: Denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel: Denda e-tilang Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Berkendara melawan arus: Denda e-tilang Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  • Mengaplikasikan pelat nomor palsu: Denda e-tilang Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Perlu Anda ketahui bahwa besaran dan nominal denda dapat berubah sewaktu-waktu.

Alur Kerja sebelum Denda E Tilang

Terdapat 5 (lima) proses tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ialah:

  1. Deteksi
    Secara otomatis, perangkat kamera CCTV menangkap pelanggaran lalu lintas melewati kontrol terkonsentrasi. Lalu, media barang bukti pelanggaran langsung dikirim ke back office E-TLE polda setempat.
  2. Identifikasi
    Petugas yang berjaga akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam kamera CCTV dengan menerapkan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan yang valid.
  3. Kirim Surat
    Berikutnya, petugas mengirim surat konfirmasi ke domisili daerah tinggal pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Kecuali ke domisili rumah, surat konfirmasi bisa dikirimkan via e-mail.
  4. Konfirmasi
    Setelah mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran dari petugas, para pemilik kendaraan sepatutnya melaksanakan konfirmasi melewati web atau bisa juga mengunjungi segera ke kantor Sub Direktorat Penegakan Regulasi.
  5. Penerbitan Surat Tilang
    Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat tilang legal dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) BRI pada tiap-tiap pelanggaran yang telah sukses terverifikasi sesuai dengan penegakan undang-undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *