Pengertian Situ – Pada pembahasan kali ini akan membahas tentang Surat Kuasa Usaha (SITU). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Contents
Pengertian SITU
Pengertian SITU adalah suatu bentuk izin yang diberikan kepada orang perseorangan, perusahaan, organisasi untuk memperoleh tempat melakukan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dipersyaratkan untuk penanaman modal. Dasar hukum SITU biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah. Peraturan tersebut mengatur proses perolehan SITU dan informasi lainnya.
Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau badan usaha atau kegiatan tertentu, yang dilakukan dalam bentuk izin atau tanda pendaftaran usaha. Izin adalah salah satu bentuk hukum administrasi yang paling banyak digunakan, yang memungkinkan untuk mengontrol perilaku warga negara. Tidak hanya itu, izin sering diartikan sebagai pelepasan, pelepasan, atau pembahasan larangan.
Lisensi adalah izin yang dapat memberikan hak untuk mengelola suatu perusahaan. Lisensi juga digunakan untuk menunjukkan adanya lisensi yang memungkinkan siapa saja untuk menjalankan bisnis dengan lisensi khusus atau khusus.
Surat Izin Kegiatan Usaha (SITU) berlaku selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun). SITU juga berlaku untuk jangka waktu tertentu dan diterbitkan atas dasar pertimbangan tertentu selain dari persyaratan yang ditetapkan.
Diketahui, Surat Izin Usaha (SITU) merupakan izin di mana pengusaha atau pemilik usaha harus melakukan pendaftaran ulang setiap satu tahun sekali dan membayar biaya yang telah ditentukan sebelumnya.
Fungsi SITU
Pemerintah mewajibkan pengusaha mengurus SITU untuk mendapatkan izin membuka usaha. Jika perusahaan Anda tidak mengurus surat ini, berarti Anda menyimpang dari peraturan pemerintah dan akan dikenakan sanksi yang berlaku.
2. Sebagai bukti izin untuk membuat
Tujuan utama dari SITU adalah untuk memberikan bukti formal bahwa bisnis Anda telah mendapat izin dari pemerintah setempat. Jika Anda tidak mengurus surat ini, bisnis Anda akan dianggap ilegal dan Anda berisiko menerima penolakan tajam dari penduduk setempat.
3. Menciptakan hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar
Saat mendirikan SITU, pengusaha harus mengunjungi pemerintah desa setempat dan bertemu dengan penduduk setempat untuk meminta izin membuka usaha. Sehingga pengusaha dapat lebih mengenal warga sekitar dan menjalin hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat..
4. Pencegahan konfrontasi
Karena pengaruh lanjutan dari fungsi #3, perusahaan akan dapat melakukan operasi bisnis tanpa gangguan di masa depan. Karena izin diperoleh dari penduduk setempat dan badan hukum, perusahaan akan bebas dari campur tangan dan pertentangan dari pihak luar.
Perbedaan SIUP dan SITU
SITU adalah surat yang merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan, badan hukum, atau orang perseorangan untuk memperoleh tempat berusaha sesuai dengan kemampuan ruang wilayah yang dipersyaratkan untuk penanaman modal.
SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh dinas perindustrian dan perdagangan kota atau daerah sesuai dengan lokasi perusahaan yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan niaga di bidang perdagangan dan jasa di Indonesia.
Kewajiban Pemegang Izin
- Mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tempat usaha;
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tempat kegiatan yang telah ditentukan; dan
- Melakukan pemeliharaan, kebersihan, keamanan dan kebersihan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pembuat SITU
- surat lamaran yang sesuai.
- Surat rekomendasi dari kepala desa atau Lura.
- Rekomendasi Kamat.
- Izin Mengganggu Ketertiban (HO).
- Rencana situasional atau diagram tata letak.
- Protokol inspeksi situs.
- Fotokopi setoran pembalasan izin gangguan.
- Fotokopi reklame pajak.
- Fotokopi UN terbayar.
- Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
- Sertifikat tanah, sertifikat kepemilikan.
- Surat kuasa atau perjanjian sewa gedung.
- Tindakan konstituen.
- Rekomendasi instansi teknis yang terkait dengan bidang kegiatan.
- Fotokopi IMB.
- Fotokopi KTP, dilegalisir dari Kamat.
- Pas foto berukuran 2 x 3 cm (berwarna) sebanyak 4 lembar.
Tips Tambahan Dalam Pembuatan SITU
1. Keamanan tempat usaha
Anda harus memastikan bahwa tempat kerja Anda dilengkapi dengan berbagai perangkat keselamatan sehingga tidak membahayakan karyawan, pelanggan, atau penduduk setempat. Paling tidak, Anda harus menyediakan hal-hal berikut yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
- Mematuhi aturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
- Memastikan bahan bangunan perusahaan tidak berasal dari material mudah terbakar
- Mempunyai alat pemadam kebakaran (APAR) yang berfungsi dengan baik
- Memiliki penyimpanan yang rapi, aman, dan tidak berbahaya
- Mempunyai alat dan obat-obatan penting untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
2. Ketertiban
Anda juga harus memastikan segala bentuk aktivitas perusahaan dilakukan secara tertib dan mentaati peraturan umum yang berlaku di daerah setempat, Misalnya:
- Tempatkan peralatan dan barang dagangan perusahaan hanya di properti perusahaan. Jangan sampai menyebar ke luar dan mengganggu aktivitas warga.
- Jangan menghalangi lalu lintas, terutama selama transportasi logistik.
- Praktekkan jam kerja yang wajar. Jika Anda melampaui jam kerja normal, pastikan Anda memiliki izin khusus.
3. Kebersihan dan kesehatan
Dalam bidang kebersihan dan kesehatan, hal ini tidak boleh diabaikan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik, Anda perlu:
- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Mulai dari penyemprotan disinfektan secara rutin, pengecekan suhu tubuh, kewajiban
- penggunaan masker oleh seluruh karyawan yang diundang, menjaga jarak dan membatasi jumlah pekerja.
- Memiliki sistem pembuangan limbah perusahaan yang memadai. Dimulai dengan pembuatan situs yang berfungsi dengan baik untuk pembuangan sampah, serta memastikan
- pembuangan atau pengolahan limbah perusahaan dengan benar.
- Penggunaan alat dan bahan yang ramah lingkungan, agar tidak mencemari lingkungan
- Selalu menjaga kebersihan air, udara dan lingkungan secara umum.
4. Akuntansi pekerjaan
Pastikan Anda membuka kuota khusus untuk karyawan yang tinggal di dekat tempat kerja Anda. Misalnya, sekitar 30-50% atau lebih. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dapat meningkatkan hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
5. Tanggung jawab pemilik SITU
Sebagai pengusaha yang akan atau telah menerima SITU, Anda harus memiliki pemahaman yang baik tentang tanggung jawab pemegang SITU, termasuk:
- Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berkaitan dengan pendirian usaha
- Menggunakan file resmi Anda sendiri (bukan palsu) dan mengelolanya dengan cara yang legal dan gratis
- Menjalankan bisnis perusahaan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk jika ada aturan khusus yang diterapkan oleh otoritas setempat.
- Menjaga keselamatan, keamanan, kebersihan, kesehatan dan kelestarian lingkungan setiap saat.
Demikian lah pengertian situ Anda telah membaca pembahasan lengkap tentang Izin Usaha dan betapa mudahnya mengurusnya. Jika saat ini Anda belum memiliki SITU, segera rawat dengan mengikuti beberapa tips di atas. Terimakasih yang sudah mampir dan baca artikel ini.
Baca Juga: Pengertian Administrasi Pendidikan Menurut Para Ahli,Fungsi, Tujuan DLL.