September 8, 2024
Home » Rangkaian Pokok Prosesi Pernikahan Adat Bugis

Pernikahan adat Bugis

Indonesia merupakan negara yang kaya dengan berbagai adat dan budaya. Setiap suku memiliki tradisi atau adat istiadat yang menjadi ciri khas daerahnya. Terutama dalam tradisi pernikahan. Hampir semua daerah di Indonesia memiliki ciri khas yang membuatnya unik dan mengagumkan, khususnya masyarakat Bugis. Berikut ini akan kami uraikan urutan-urutan utama dalam upacara pernikahan adat Bugis.

Contents

Mamano-Mano

Mammanu-manu disebut juga dengan mabbaja laleng, mappese-pese, yang artinya mendekati atau mengenal keluarga gadis yang hendak dinikahinya. Langkah ini biasanya dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki yang langsung datang ke rumah pihak perempuan untuk menjalin silaturahmi.

kami berdua

Madduta dalam bahasa Bugis artinya melamar. Setelah proses mamanu-manu selesai dan pihak keluarga mempelai perempuan membuka jalan untuk tahap selanjutnya, lamaran dibuat, biasanya proses ini hanya melibatkan 3-5 orang dari masing-masing pihak termasuk dua orang duta besar.

Mappaette Ada

Ada MAPPETTU. Artinya memutuskan bersama segala sesuatu yang dilakukan, termasuk perjanjian duta sebelumnya kemudian perjanjian waktunya dan seterusnya. Pelaksanaannya tidak melibatkan banyak orang, cukup dua orang duta besar dan sesepuh dari masing-masing partai. Topik yang dibahas pada tahap ini adalah:

  • SOMPA atau SUNRANG artinya mahar atau mahar menurut hukum Syariah.
  • DOI MENRE’ atau BALANCA yang artinya uang naik menurut hukum adat
  • LEKO’ atau ALU’ = KALU = ERANG-ERANG artinya melekat atau pasrah. Dalam bahasa Bugis Bone disebut “Passuro” atau Mita yang disampaikan pada hari akad nikah.
  • ACCATAKENG. Ini berarti mencatat biaya pada administrator.
  • PERAHU PAKEANG. Ini berarti gaun pengantin yang akan disepakati.
  • Tunanjana Artinya dibutuhkan kendaraan dari kedua sisi.

Selanjutnya kegiatan masing-masing pihak sesuai dengan kemampuannya, misalnya:

  • MASSARAPO atau MABBARUGA yang berarti membuat tempat pesta atau resepsi.
  • MAPPALETTU’ SELLENG atau MATTAMPA yang artinya mengirimkan undangan kepada teman dan kerabat lainnya.

Ada juga adat Bugis yang berlaku bagi kedua mempelai yaitu tidak boleh keluar rumah alias jangkauan geraknya dibatasi untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Dalam istilah Bugis disebut “RAPO-RAPONNA”. Khusus untuk mempelai wanita disebut RIPALLEKKE atau RIPASSOBBU yang berarti menyepi, dan ditempatkan di ruangan khusus selama beberapa hari hingga dilangsungkannya upacara perkawinan. Namun seiring berjalannya waktu, kebiasaan ini sudah jarang dilakukan oleh kedua mempelai. Dalam kesendirian hingga hari pernikahan banyak dilakukan ritual yang masing-masing memiliki makna atau simbol, dalam bahasa Arab disebut TAFAUL dan dalam bahasa Bugis disebut SENNU-SENNUANG atau SENNU-SENNURENG. diantara yang lain:

Mabda Bulong.

Artinya menggunakan bubuk beras hitam yang telah disangrai atau digoreng dan dihanguskan tanpa minyak, ditumbuk dengan bangle sampai halus. Cara pakainya campurkan dengan perasan jeruk lemon, lalu oleskan pada tubuh terutama wajah, lengan, kaki, dll, biarkan hingga kering dan lengket banget. Ini adalah persiapan untuk mandi sebagai “lulur”.

ripasao

Artinya, mandi uap Cemme Passili artinya mandi untuk menghilangkan tenaga penguat (cemme tula’ bala).

Macheco

Artinya menghilangkan atau mencukur bulu halus pada daerah tertentu untuk menghaluskan kulit terutama wajah sebelum acara Tudang Penni yang artinya malam pacar.

Tudang Penny atau Malam Pacar

Prosesi ini berlangsung pada malam Hijrah dan umumnya seperti: Khatam al-Qur’an, Barzanji, Mpachi dan kegiatan lainnya dilakukan hingga pagi hari. Kegiatan ini merupakan persiapan menunggu mempelai pria melakukan akad nikah keesokan harinya.

Selain itu, upacara perkawinan dalam bahasa Bugis “Akkalibinengeng” atau “Appasialang” sebagai acara puncak sakral resmi menjadi suami istri.

Pusat Informasi Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *