Juni 20, 2026
Home » Sri Sultan HB X Buka Suara Soal Pengosongan Lahan SG Pantai Sanglen, Jangan Menelantarkan Warga!
photo_6073631081862645809_y.webp.webp

Polemik Pengosongan Lahan SG Pantai Sanglen/Foto: ef linangkungn

KABARJAWA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, akhirnya angkat suara mengenai polemik pengosongan lahan SG (Sultan Ground) di kawasan Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Selasa (29/07/2025), Sri Sultan menegaskan pentingnya pendekatan yang manusiawi dan tidak menyengsarakan rakyat.

Gubernur menyampaikan sikapnya dengan tenang tapi tegas. Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog dan menegakkan keadilan sosial, terutama kepada warga yang terdampak kebijakan pengosongan lahan.

“Iya enggak apa-apa, mau dialog aja enggak apa-apa, didialogin aja gitu. Karena untuk dipahami status tanahnya bagaimana ya kan, ada penggantinya enggak? Jangan diterlantarkan, gitu loh,” ujar Sri Sultan kepada wartawan.

Contents

Pendekatan Dialogis untuk Pengosongan Lahan SG Pantai Sanglen

Dalam keterangannya, Sri Sultan tidak membantah adanya potensi investasi di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pembangunan hotel atau fasilitas wisata bukanlah hal terlarang selama prosesnya berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.

“Ya mungkin aja, lainnya kan juga hotel di situ enggak ada masalah. Yang penting disetujui oleh Gubernur. Ya boleh aja, terserah untuk investasi atau apa, silakan aja. Tapi rembugan yang baik,” tegasnya.

Sri Sultan menyampaikan bahwa penyelesaian konflik semacam ini membutuhkan komunikasi yang intensif.

Ia mencontohkan pengalaman Pemerintah DIY saat memindahkan para Pedagang Kaki Lima (PKL). Proses yang berlangsung dua tahun itu akhirnya berhasil setelah melalui pendekatan bertahap.

“Ya terserah pendekatannya aja, masa gitu aja enggak bisa selesaikan. Yang penting difokuskan aja. Saya juga dulu suruh PKL pindah, dua tahun ya tetep ngeyel. Tapi nyatanya juga pindah semua,” ungkapnya.

Sri Sultan juga menyoroti soal status kepemilikan tanah yang masih abu-abu. Ia menegaskan bahwa jika warga memang tidak memiliki hak atas tanah tersebut, pemerintah atau pihak terkait bisa mempertimbangkan pemberian pesangon secara layak.

“Yang penting ada pembicaraan yang baik, enggak usah bicara hak-hakan. Kalau memang dia tidak punya hak ya bagaimana? Apakah kasih pesangon? Kasih pesangon itu sudah dianggap memadai enggak? Itu harus dibicarakan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penolakan warga perlu telaah secara objektif. Menurutnya, proses hukum dan administrasi pertanahan harus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

“Persoalannya sendiri saya enggak tau, menolak itu dasarnya apa? Apa dia yang merasa punya tanah? Atau tidak? Saya enggak tahu masalahnya di mana kok menolak?” ujarnya dengan nada mempertanyakan.

Sri Sultan juga menekankan bahwa pemberian pesangon harus cukup untuk membuat warga bisa memulai kehidupan baru di tempat lain.

“Kalau memang enggak punya hak atas tanah itu, memang bukan haknya, ya bisa enggak dari pesangon itu dia bisa punya rumah di tempat lain? Itu harus dibicarakan. Jangan menelantarkan, gitu aja nggeh,” pungkasnya.

Penolakan Pengosongan Lahan

Di sisi lain, sejumlah warga dan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Berdaulat terus menyuarakan penolakan terhadap pengosongan lahan.

Mereka menuding bahwa langkah pengosongan yang berlangsung sejak 2024 tersebut telah memutus sumber penghidupan.

Warga mengaku tidak bisa lagi mengakses kawasan Pantai Sanglen yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.

Mereka menyebut Kraton Yogyakarta sebagai pemilik lahan telah menutup akses masuk tanpa solusi konkret bagi warga yang menggantungkan hidup dari sektor wisata dan kuliner lokal.

Paguyuban menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana pembangunan wahana wisata oleh pihak investor, dalam hal ini disebut-sebut Obelix Group, yang berniat mengembangkan destinasi wisata eksklusif di Pantai Sanglen.

Warga menilai proyek tersebut hanya akan menguntungkan pemodal besar dan mengorbankan masyarakat kecil.

Penutupan akses ke Pantai Sanglen yang berlangsung sejak tahun 2024 telah memicu gelombang protes. Warga kehilangan mata pencaharian dari sektor wisata, seperti warung makan, jasa parkir, hingga pemandu lokal.

Beberapa dari mereka bahkan terpaksa meninggalkan kampung halaman karena tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

LBH Yogyakarta dan sejumlah aktivis juga menyatakan keberatan atas proses pengosongan lahan yang mereka nilai minim sosialisasi dan tidak melibatkan warga dalam perencanaan.

Mereka mendesak Pemerintah DIY untuk menghentikan proyek tersebut hingga ada kejelasan hukum, sosial, dan ekonomi bagi warga terdampak. (ef linangkung)

Pusat Informasi Terkini

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *