
swapikirikir.com – Libur panjang akhir pekan ini untuk merayakan Tahun Baru Imlek yakni pada Jumat, 12 Februari 2021. Namun, perjalanan ke luar kota secara khusus dilarang pada saat liburan panjang untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut oleh pegawai negeri sipil (ASN). Virus COVID-19. 19.
Pemerintah bahkan mengeluarkan arahan untuk mengatur larangan ini. Berikut 3 fakta ASN yang dilarang keluar kota saat libur panjang:
Contents
Berlaku 11-14 Februari 2021
Terbitan Menteri Pemberdayaan Lembaga Pemerintah dan Reformasi Birokrasi no. 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Perjalanan ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili selama libur Imlek memberlakukan larangan keluar kota bagi ASN selama libur panjang pandemi COVID-19.
Surat edaran tersebut baru ditandatangani Menteri Pan-RB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021. Menurut SE, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah mulai 11 Februari hingga 14 Februari.
Harus memiliki lisensi
Apabila ASN selama ini harus melakukan perjalanan ke luar daerah, yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Orientasi Kepegawaian pada instansi yang sesuai.
ASN yang diwajibkan bepergian ke luar daerah kemudian diminta untuk memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 daerah, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah adat, serta niat mengenai larangan keluar masuk bagi masyarakat.
Setelah itu perhatikan standar perjalanan, persyaratan dan protokol yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, serta perhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, PNS juga diwajibkan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan 5 upaya, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi keramaian, membatasi gerak dan interaksi. Bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi harus bisa menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
akan menerima tindakan disipliner
Jika melanggar akan dikenakan sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Penertiban PNS dan PP UU Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola PNS Kontrak Kerja.
Sebelumnya, Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto mengumumkan larangan keluar kota untuk ASN selama libur panjang. Selain larangan ASN, anggota TNI-Polri serta pegawai BUMN juga dilarang keluar kota sebagai bagian dari PPKM mikro.
Larangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai BUMN pada saat libur panjang atau libur panjang yang terkait dengan kegiatan Imlek di lain waktu, kata Ketua KCP-PEN Irlanga Hartarto dalam jumpa pers. dipertimbangkan. , Senin (2/8/2021).
Selain isu Imlek, Irlanga mengatakan, di bawah PPKM Mikro, pemerintah melakukan perubahan kebijakan regulasi perjalanan domestik dan internasional untuk pengendalian Covid. PPKM Mikro berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Irlanga mengatakan, selama PPKM Mikro, orang asing juga dilarang masuk ke tanah Indonesia. Namun, tetap ada pengecualian bagi orang asing dengan golongan tertentu untuk menginjakkan kaki di Indonesia.
Erlanga Harto mengatakan, “Kemudian menegakkan aturan bagi pelancong internasional yaitu melarang warga negara asing memasuki wilayah Indonesia, kecuali untuk kriteria tertentu, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat terkait tes PCR dan kewajiban karantina pusat.”
Melihat larangan tersebut, apakah pantas melarang ASN atau PNS bepergian ke luar kota?