Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemang) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Adapun penggantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang dirilis pada akhir Mei 2021 kemarin.
Kartu nikah ini diberikan secara gratis, yang dimaksudkan untuk memudahkan pasangan suami istri dalam memperoleh dokumen nikah. Dengan akta nikah digital ini, pasangan tidak perlu membawanya saat hendak bepergian.
Menurut basis informasi Kementerian Agama, penggantian kartu nikah fisik dengan kartu digital sesuai dengan arahan Ditjen Bimas Islam No. B-2361/Dt.III.II/PW.01/. 07/2021 tentang penggunaan kartu nikah digital. Surat ini telah ditandatangani oleh Pj Direktur Pembinaan KUA dan keluarga Sakine Ditjen Bimas Islam, Mohammad Adeeb Machros.
Perhatikan bahwa kartu nikah bukan pengganti akta nikah, jadi kedua mempelai tetap akan menerima akta nikah secara fisik. Sedangkan kartu nikah digital diberikan melalui WhatsApp atau email terdaftar. Jika kedua mempelai juga menginginkan akta nikah fisik, mereka dapat pergi ke kepala KUA setempat selama persediaan masih ada.
Kabar baiknya, mengurus atau mendapatkan kartu nikah digital bagi calon pengantin bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Perkawinan. Jadi bagaimana Anda bisa mendapatkan kartu nikah digital ini untuk calon pengantin?
Cara mengurus kartu nikah digital
- Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui aplikasi web Simkah di situs
- Masukkan informasi pribadi lengkap termasuk nomor WhatsApp dan alamat email calon pengantin yang masih aktif
- Setelah akad nikah, kedua mempelai mengisi link survey kepuasan pelayanan yang diterima melalui email
- Kartu nikah digital dikirimkan melalui email yang terdaftar berupa link atau tautan
- Anda juga dapat mengakses kartu nikah digital dengan memindai QR Code di kantor nikah. Setelah menampilkan data, klik unduh atau unduh kartu nikah di bagian bawah.
- Pengantin dapat mencetak kartu pernikahan digital di mana saja
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah tetapi juga kepada pasangan yang sudah lama menikah. Hanya calon pengantin yang sudah tua yang harus mengurusnya di KUA atau datang langsung ke KUA. Anda tidak perlu khawatir karena persyaratannya sangat mudah.
Begini cara mendapatkan kartu nikah digital, silahkan ikuti langkah-langkahnya. Ini mungkin berguna.