Cek Besaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru tahun 2022 – Pemerintah akan menjalankan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada Juli 2022. Rencananya, uji coba KRIS ini dilaksanakan di lima rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan. Dengan berlakunya kebijakan itu, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sebab kelas layanan peserta diubah menjadi KRIS. Kebijakan baru BPJS Kesehatan ini dilandasi oleh prinsip kesetaraan. Member Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba ini bertujuan untuk melihat akibat berkaitan pembetulan mutu pelayanan kesehatan terhadap peserta. Selain itu, ini juga menyangkut kesiapan rumah sakit terhadap 12 kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Termasuk dampak KRIS JKN kepada keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan,” ujar Muttaqien Sabtu (2/7/2022). Lalu, berapa biaya iuran BPJS Kesehatan saat uji coba kelas standar nanti? Pejabat Substitusi Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Bijak Budiman mengatakan wacana uji coba kelas rawat inap standar itu tak mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan.
“Tak ada perubahan pada besaran ataupun mekanisme iuran,” ujarnya. Arif menambahkan, iuran BPJS Kesehatan masih merujuk Perpres 64 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Contents
Rincian Besaran Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Perpres 64 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
1. Peserta penerima bantun iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantun iuran (PBI) ialah Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah sentra dengan kontribusi pemerintah tempat sesuai tenaga fiskal tiap-tiap tempat.
2. Pekerja penerima upah di institusi pemerintahan
Meski iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima bayaran yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), member TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau bayaran per bulan, dengan ketentuan: 4 persen di bayar oleh pemberi kerja 1 persen di bayar oleh peserta.
3. Pekerja penerima bayaran di BUMN, BUMD, dan swasta
Adapun iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima bayaran yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau bayaran per bulan dengan ketetapan: 4 persen di bayar oleh pemberi kerja 1 persen di bayar oleh peserta.
Baca Juga: Inilah Besaran Denda E Tilang dan Alur Kerja E Tilang
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari si kecil ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan juga mertua, ialah sebesar 1 persen dari gaji atau bayaran per orang per bulan. Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, yang mana di bayar oleh pekerja penerima bayaran.
5. Peserta pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) dan bukan pekerja (BP)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) dan bukan pekerja (BP) adalah sebagai berikut:
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Terakhir, Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
6. Pejuang dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mantan pejuang atau perintis kemerdekaan. Yakni sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun/bulan. Iuran tersebut juga di bayarkan oleh pemerintah.